Peran Koperasi Primer di Kabupaten
Koperasi Primer (Koprimer) di setiap kabupaten sebagai anggota Envigo Skd akan dibekali bahan (modul dan desain bisnis) yang mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketahanan Pangan Hewani Dana Desa.
Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Setiap desa telah atau harus mengalokasikan 20% Dana Desa (sekitar Rp 200 juta per desa per tahun) dari total Rp 1 miliar per tahun untuk ketahanan pangan hewani.
Kemitraan Koprimer dengan BUMDes
Koprimer dianjurkan untuk bermitra dengan BUMDes di masing-masing desa, dengan target 100 desa per kabupaten (dari ratusan desa yang tersedia) yang mengikuti modul bisnis ini.
Detail Model Bisnis dalam Modul
Dana Rp 200 juta per desa akan digunakan untuk:
- Pembangunan kandang dan bibit ternakKapasitas 800-1000 ekor ayam
- Bioflok dan benih ikan hingga 10.000 ekor
- Pertanian Sacha Inchi (Omega-3) sebanyak 1.000 pohon
- Sarana produksi, termasuk pakan dan pupuk
Persiapan Koprimer untuk Kontrak dengan 100 Desa
Koprimer harus menyiapkan legalitas dan kapabilitas untuk memenuhi persyaratan kontrak dengan 100 desa, dengan total nilai proyek mencapai Rp 20 miliar.
Produksi Pakan Berbasis SOD dan Dedak Padi RMU
Koprimer bersama mitra pengelola RMU dan penyedia mesin/formulator akan menjalankan produksi pakan dengan kapasitas 10-12 ton per hari.
Bisnis Hulu-Hilir bersama BUMDes/Desa
Koprimer dapat bermitra dengan BUMDes/desa untuk menjalankan bisnis hulu-hilir, yaitu:
- Mengumpulkan SOD
- Memastikan budidaya unggas dan ikan di desa
- Memasarkan hasil panen seperti telur, ikan, dan daging unggas




